Tentang Beasiswa SHARE
Beasiswa Social, Humanities, Art for People, Religious Study, Economics (SHARE) adalah program beasiswa yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia unggul di bidang sosial, budaya, humaniora, keagamaan, ekonomi, pendidikan, dan bidang lainnya.
Skema SHARE
- Beasiswa SHARE diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister program satu gelar atau dua gelar dengan durasi pendanaan beasiswa studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
- Doktor program satu gelaratau dua gelar dengan durasi pendanaan beasiswa studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan
- Ketentuan tentang program satu gelar atau dua gelar sudah diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2026.
- Pendaftar Beasiswa SHARE yang belum memiliki LoA, dapat memilih tiga program studi dan perguruan tinggi tujuan studi sesuai dengan program beasiswa yang didaftar di indonesia.
- Pendaftar/ kandidat Beasiswa SHARE yang memiliki LoA hanya dapat memilih satu program studi dan perguruan tinggi yaitu program studi dan perguruan tinggi asal dari LoA yang telah dimiliki pendaftar.
- Pendaftar Beasiswa SHARE dapat menuliskan program studi dan perguruan tinggi tujuan studi di luar daftar program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan LPDP dan mengunggah bukti atas kualitas atau reputasi TOP / unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilihnya tersebut, dengan ketentuan:
- Untuk tujuan Luar Negeri wajib dan harus memiliki LoA Unconditional
- Untuk tujuan Dalam Negeri tidak diharuskan memiliki LoA Unconditional.
- Dokumen bukti atas kualitas atau reputasi top / unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilih dapat berupa:
- Bukti peringkat program studi top / unggul oleh Lembaga pemeringkatan tingkat dunia untuk tujuan Luar Negeri.
- Bukti akreditasi program studi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk tujuan Dalam Negeri.
- Hasil persetujuan atas pilihan Perguruan Tinggi dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.
Komponen Dana yang diberikan
Dana Pendidikan
- Dana pendaftaran
- SPP/Tuition Fee/UKT
- Tunjangan buku
- Penelitian tesis/disertasi
- Seminar internasional
- Publikasi jurnal internasional
Dana Pendukung
- Transportasi
- Aplikasi visa
- Asuransi kesehatan
- Dana kedatangan
- Hidup bulanan
- Lomba internasional
- Tunjangan keluarga (doktor)
- Keadaan darurat (jika diperlukan)
Sasaran Beasiswa SHARE
Beasiswa SHARE ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan pendaftar sebagai berikut:
- Pendaftar kriteria Umum;
- Pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI; atau
- Pendaftar kriteria Afirmasi, terdiri atas:
- Putra Putri Papua
- Daerah Afirmasi
- Prasejahtera
- Penyandang Disabilitas
Setiap kriteria pendaftar memiliki persyaratan / ketentuan khusus pendaftaran yang berbeda-beda. Pendaftar / kandidat wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Jenis Skema Pendanaan Beasiswa SHARE
Skema pendanaan beasiswa SHARE terdiri atas:
- Skema Pendanaan / pembiayaan Penuh Pendaftar mendapatkan seluruh komponen dana beasiswa, baik Dana Pendidikan maupun Dana Pendukung.
- Skema Pendanaan Parsial. Skema Pendanaan / pembiayaan Parsial adalah skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa dengan pilihan skema sebagai berikut:
- Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana lainya ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung
- Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung pribadi oleh Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
Yang Dapat Memilih Skema Pendanaan / pembiayaan Parsial pada Beasiswa SHARE
Pendaftar yang termasuk dalam kriteria Umum atau kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI dapat memilih skema pendanaan parsial. Pendaftar / kandidat yang memilih skema pendanaan parsial wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus skema pendanaan parsial.
Ketentuan Pendanaan Parsial
- Sumber dana Pendanaan / pembiayaan Parsial berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.
- Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana pribadinya berasal dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
- Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan dengan cara apapun.
- Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa diberhentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
- Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.